Persyaratan Layanan
- Bab 1: Ketentuan Umum
-
Pasal 1 Tujuan
Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk menentukan hal-hal mengenai hak dan kewajiban, tanggung jawab, dan tata cara penggunaan antara "Perusahaan" dan "Anggota" sehubungan dengan penggunaan layanan Funny School Toon (selanjutnya disebut sebagai "Layanan" dan termasuk layanan tambahan terkait) yang disediakan oleh Ainamu Co., Ltd.(selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”).
“Anggota” memahami dan setuju untuk terikat pada Ketentuan Layanan ini dengan mengakses dan menggunakan “Layanan” di setiap halaman website/aplikasi Funny School Toon. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan Ketentuan Layanan ini, Anda dilarang untuk mengakses dan menggunakan website/aplikasi Funny School Toon. -
Pasal 2 Definisi
- 1Definisi yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagai berikut.
1
"Anggota" adalah pihak yang menyetujui syarat dan ketentuan ini dan penyediaan informasi pribadi dan menggunakan informasi dan "Layanan" yang disediakan oleh "Perusahaan".2
“Non-anggota” adalah pihak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi “Anggota” dan menggunakan informasi dan “Layanan” yang disediakan oleh “Perusahaan”.3
“ID” mengacu pada format email yang didaftarkan langsung oleh “Anggota” untuk dapat mengidentifikasi “Anggota” dan penggunaan “Layanan”.4
“Password” adalah kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus yang disusun oleh anggota untuk melindungi informasi “Anggota” dan untuk memverifikasi identitas “Anggota”.5
“Konten” berarti semua konten yang disediakan untuk “Anggota” dan “Non-anggota” melalui “Layanan” yang disediakan oleh “Perusahaan”.6
“Konten Pengguna” mengacu pada teks, gambar, foto, video, dan berbagai jenis file dan tautan seperti kode, teks, gambar, suara, bunyi, gambar, video, dll. Yang diposting oleh “Anggota” di “Layanan” dalam proses menggunakan “Layanan”.7
“Layanan” berarti semua konten dan fitur yang terkait dengan “Layanan” kami, termasuk perangkat lunak, rekomendasi dan ulasan, situs web dan antarmuka pengguna kami, dan akses ke konten Funny School Toon.8
"Layanan berbayar" berarti "Konten" dan semua layanan yang disediakan oleh "Perusahaan" dengan biaya tertentu atau dengan menggunakan “Koin”.9
"Pihak ketiga" mengacu pada pihak ketiga selain perusahaan dan anggota.- 2Ketentuan yang tidak didefinisikan dalam artikel ini diatur oleh undang-undang terkait, kebijakan layanan "Perusahaan", dan praktik bisnis umum.
-
Pasal 3 Pemberian informasi identitas dan lain-lain
"Perusahaan" menunjukkan berbagai informasi melalui layar layanan atau layar yang terhubung sehingga "Anggota" dapat dengan mudah memeriksa isi syarat dan ketentuan ini, nama entitas, nama pimpinan perusahaan, lokasi usaha, alamat email, nomor telepon, nomor pendaftaran usaha dan seterusnya.
-
Pasal 4 Memposting dan Mengubah Syarat dan Ketentuan
- 1"Perusahaan" dapat mengubah isi syarat dan ketentuan ini sepanjang tidak melanggar undang-undang terkait seperti [UU Perlindungan Konsumen], [UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik], [UU tentang Penyelenggara Sistem Elektronik], kode etik periklanan, dan peraturan lainnya yang berlaku.
- 2"Perusahaan" adalah perusahaan layanan platform asing yang terdaftar di Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia, dan memberikan layanan sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia dalam melakukan kegiatan untuk memberikan layanan kepada anggota.
- 3Jika "Perusahaan" mengubah syarat dan ketentuan, tanggal berlaku, isi perubahan dan alasan perubahan harus diumumkan dalam “Layanan” bersama dengan syarat dan ketentuan sebelumnya dari 7 hari sebelumnya tanggal efektif sampai dengan hari sebelum tanggal efektif. Namun, jika klausa yang dirubah memberi dampak yang tidak menguntungkan "Anggota", perubahan tersebut akan diberitahukan 30 hari sebelum tanggal efektif berlakunya perubahan tersebut dan akan diberikan pemberitahuan kepada "Anggota" dengan cara-cara yang diatur dalam Pasal 5, Ayat 1.
- 4"Perusahaan" mengumumkan atau memberitahukan syarat dan ketentuan yang diubah sesuai dengan ayat 2 Pasal ini, dan jika "Anggota" tidak menyatakan ketidaksetujuan dan/atau penolakan atas perubahan tersebut sebelum tanggal efektif dimulai, maka “Anggota” dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang direvisi. Jika "Anggota" tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang direvisi, "Perusahaan" atau "Anggota" dapat mengakhiri kontrak penggunaan berdasarkan syarat dan ketentuan ini.
- 5“Perusahaan” wajib melindungi informasi pribadi dari semua “Anggota” yang menggunakan layanan sesuai dengan hukum Indonesia. Jika "Perusahaan" gagal melindungi informasi pribadi anggota yang terdaftar untuk layanan, perusahaan akan memberi tahu anggota dalam waktu 3 hari setelah mengetahui fakta tersebut.
-
Pasal 5 Pemberitahuan kepada "Anggota"
- 1Pemberitahuan oleh "Perusahaan" kepada "Anggota" dapat dilakukan melalui email yang diberikan saat pendaftaran oleh "Anggota" atau pop-up, pemberitahuan, dan alarm pengingat.
- 2Jika "Perusahaan" memberikan pengumuman kepada semua "Anggota", "Perusahaan" dapat merubah cara pemberitahuan sebagaimana diatur oleh di Ayat 1 Pasal ini, dengan mengumumkan pemberitahuan atau pop-up dalam "Layanan" selama lebih dari 7 hari. Namun, untuk hal-hal yang berdampak penting terhadap transaksi yang dilakukan “Anggota” itu sendiri, maka pemberitahuan dilakukan sesuai dengan ketentuan pada ayat 1.
Pemberitahuan melalui layanan kepada individu “Anggota” dianggap telah dilakukan, apabila pemberitahuan secara individu sulit dilaksanakan, oleh karena "Anggota" tidak memberikan informasi kontak atau tidak melakukan perubahan informasi kontak yang akurat.
- Bab 2 : Penandatanganan Kontrak Penggunaan Dan Penggunaan Layanan
-
Pasal 6 Pendaftaran keanggotaan dan penandatanganan kontrak penggunaan
- 1Kontrak penggunaan dapat ditandatangani berdasarkan syarat dan ketentuan ini dengan rangkaian sebagai berikut: bahwa suatu pihak yang ingin menggunakan "Layanan" sebagai "Anggota" (selanjutnya disebut sebagai "Pemohon") setuju dengan isi syarat dan ketentuan ini dan penyediaan informasi pribadi, dan melakukan pendaftaran untuk keanggotaan, serta mendapat persetujuan dari "Perusahaan" atas pendaftaran tersebut.
- 2Pada prinsipnya, "Perusahaan" menyetujui permohonan keanggotaan dari "Pemohon". Namun, dalam hal salah satu dari sub-ayat berikut, persetujuan dapat ditolak sampai penyebabnya diselesaikan.
1
Jika nama yang diberikan bukan nama asli atau nama pihak lain yang digunakan2
Jika ada kepalsuan, kelalaian, atau salah ketik dalam informasi yang diberikan saat pendaftaran3
Pendaftaran dilaksanakan untuk tujuan penipuan4
Jika "Pemohon" telah kehilangan kualifikasi sebagai "Anggota" sebelumnya sesuai dengan syarat dan ketentuan ini- Namun, pengecualian diberikan ketika “Perusahaan” telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pendaftaran ulang.
- 3"Perusahaan" dapat menahan persetujuan sampai penyebab kasus-kasus berikut diselesaikan.
1
Jika tidak ada ruang di fasilitas "Perusahaan" atau ada masalah teknis atau bisnis2
Jika terjadi kegagalan dalam “Layanan” atau metode pembayaran3
Kasus lainnya dimana persetujuan tidak layak untuk diberikan
-
Pasal 7 Informasi anggota, pengelolaan dan perlindungan akun
- 1"Anggota" harus memberitahu "Perusahaan" tentang perubahan tersebut melalui perubahan informasi “Anggota".
- 2"Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas segala kerugian "Anggota" dan pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh "Anggota" yang tidak memberi tahu "Perusahaan" tentang perubahan informasi pada Ayat 1 Pasal ini.
- 3“Anggota” dilarang membagikan informasi seperti “ID” atau “Kata Sandi” kepada pihak ketiga. “Anggota” wajib untuk bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan informasi mereka. "Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penyalahgunaan atau penggunaan diam-diam oleh "Anggota", seperti berbagi "ID" atau "Kata Sandi" dengan pihak ketiga atau kelalaian dalam pengelolaan informasi.
- 4“Perusahaan” dapat mengungkapkan informasi anggota ketika diminta oleh pemerintah, pengadilan atau otoritas lainnya kepada perusahaan berdasarkan hukum Indonesia.
-
Pasal 8 Jam Penyediaan dan Penggunaan Layanan
- 1"Layanan" disediakan untuk waktu yang ditentukan sesuai dengan kebijakan bisnis "Perusahaan". Jika tidak ada pemberitahuan tersendiri, layanan disediakan 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.
- 2Terlepas dari Ayat 1 Pasal ini, layanan tidak dapat diberikan dalam kasus-kasus di bawah ini, dan dalam hal ini, "Perusahaan" tidak berkewajiban untuk menyediakan "Layanan".
1
Dalam hal seluruh atau sebagian dari “Layanan” harus dihentikan, seperti peningkatan, pemeliharaan dan pemeriksaan, penggantian dan kerusakan, serta pemeriksaan rutin fasilitas komunikasi informasi.2
Ketika perlu menanggapi kerusakan pelanggaran elektronik (peretasan), kerusakan komunikasi, dan ketidakstabilan layanan konten yang tak terduga3
Dalam hal “Layanan” tidak dapat diberikan secara normal karena force majeure, seperti bencana alam, perang, keadaan darurat, pemadaman listrik, kegagalan fasilitas, kegagalan jaringan komunikasi, kemacetan pengguna “Layanan”, dan lain-lain.4
Dalam hal penyediaan “Konten” dilarang pada waktu atau metode tertentu dalam undang-undang terkait, kebijakan pemerintah, dan lain-lain, atau pada saat berlakunya larangan penyediaan layanan untuk "Anggota".- 3"Perusahaan" dapat melakukan modifikasi, penangguhan, atau perubahan pada "Layanan" sesuai dengan perubahan kebijakan dan “Konten” dalam "Layanan", perubahan kebijakan "Konten" berbayar/gratis, dan kebutuhan operasional lainnya dari "Perusahaan". Selama tidak ditentukan lain dalam undang-undang, tidak ada kompensasi terpisah yang diberikan kepada “Anggota” dalam kasus ini.
- 4Dalam situasi dimana "Perusahaan" tidak dapat melanjutkan "Layanan" karena kebutuhan manajemen yang kritis dari "Perusahaan", seperti pemisahan, penggabungan, pengalihan bisnis, penutupan bisnis, dan penurunan keuntungan dari layanan konten, semua atau sebagian darinya dapat dihentikan pada akhirnya. Dalam hal ini, "Perusahaan" memberikan pengumuman kepada anggota tentang konten sesuai dengan cara yang ditentukan dalam syarat dan ketentuan ini, dan mengembalikan "Koin" yang tidak digunakan oleh "Anggota" sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh “Perusahaan”.
- 5Biaya penggunaan data atau Internet dapat dikenakan tergantung pada perangkat, paket Internet kabel/nirkabel yang digunakan "Anggota", saat menggunakan "Layanan" yang disediakan oleh "Perusahaan". "Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas biaya penggunaan data yang dikenakan pada "Anggota".
- Bab 3 : Kewajiban Para Pihak
-
Pasal 9 Kewajiban Perusahaan
- 1“Perusahaan” diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku dan dengan setia menjalankan hak dan memenuhi kewajiban yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini.
- 2“Perusahaan” diwajibkan untuk memiliki sistem keamanan untuk melindungi informasi pribadi sehingga “Anggota” dapat menggunakan “Layanan” dengan aman, serta mengungkapkan dan mematuhi kebijakan atau peraturan tentang data pribadi.
- 3"Perusahaan" berusaha untuk memberikan "Layanan" yang berkelanjutan dan stabil.
-
Pasal 10 Kewajiban Anggota
- 1"Anggota" wajib mematuhi hal-hal yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini, hal-hal yang diberitahukan oleh "Perusahaan", peraturan lain yang ditetapkan oleh "Perusahaan", dan undang-undang terkait seperti [UU Perlindungan Pemuda] sehubungan dengan penggunaan “Layanan".
- 2“Anggota” dilarang untuk terlibat dalam tindakan berikut:
1
Pendaftaran informasi palsu dan penggunaan informasi secara diam-diam oleh pihak lain2
Mengirim atau memposting informasi selain informasi yang ditetapkan oleh “Perusahaan” (menambahkan dan mengubah program komputer, dan lain-lain.)3
Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual “Perusahaan” dan pihak ketiga4
Perbuatan yang merusak reputasi “Perusahaan” dan pihak ketiga atau mengganggu pekerjaan mereka5
Tindakan yang mengganggu penyediaan “Layanan” atau menggunakan “Layanan” dengan cara selain dari yang sudah ditentukan oleh “Perusahaan”6
Transmisi informasi untuk penjualan, promosi, periklanan, ajakan, atau tujuan komersial lainnya7
Pertukaran “Konten” atau “Koin” dengan uang tunai, properti atau manfaat ekonomi lainnya, atau membeli atau menjual sebagai agen8
Pelanggaran ketertiban umum dan kesusilaan lainnya, atau perbuatan melawan hukum atau tidak wajar9
Menghalangi langkah-langkah perlindungan yang diterapkan oleh “Perusahaan” terhadap “Layanan” dan “Konten”, atau menduplikasi, membocorkan, mengubah, atau mentransmisikan “Konten” tanpa izin- 3Jika seorang “Anggota” melanggar kewajiban pasal ini, penangguhan “ID” dan pendaftaran ulang di masa mendatang dapat dibatasi, dan "Perusahaan" dapat menuntut ganti rugi dari "Anggota".
-
Pasal 11 Kepemilikan Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual
- 1Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya untuk “Konten” atau “Layanan” yang dihasilkan oleh “Perusahaan” adalah milik “Perusahaan”.
- 2Di antara "Konten" yang disediakan melalui "Layanan", hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya untuk "Konten” yang tidak diproduksi oleh “Perusahaan" adalah hak milik pemegang "Konten".
- 3Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya untuk “Konten Pengguna” adalah milik pemegang hak “Konten Pengguna”
- 4"Anggota" dilarang menggunakan atau membuat pihak ketiga menggunakan "Konten" yang haknya dimiliki oleh "Perusahaan" atau pemegang hak "Konten" dengan menduplikasi, mentransmisikan, menerbitkan, mendistribusikan, menyiarkan atau cara lain tanpa izin terlebih dahulu dari "Perusahaan” atau setiap pemegang hak.
- 5Jika "Anggota" mendaftar dan memposting "Konten Pengguna" dalam "Layanan", pemilik hak atas “Konten Pengguna” berarti menyetujui Penggunaan "Konten Pengguna" oleh "Perusahaan" sebagai berikut.
1
“Perusahaan” dapat menyediakan “Konten Pengguna” kepada “Anggota” lain yang menggunakan “Layanan” secara gratis dengan cara menduplikasi, mentransmisikan, dan lain-lain2
“Perusahaan” dapat menggunakan “Konten Pengguna” sebagaimana yang diperlukan untuk promosi “Layanan”3
“Perusahaan” tidak menggunakan “Konten Pengguna” secara komersial tanpa persetujuan eksplisit dari “Anggota”, dan “Anggota” dapat menghapus “Konten Pengguna”.- 6Jika "Perusahaan" menilai bahwa "Konten Pengguna" yang diunggah oleh "Anggota" termasuk dalam tindakan yang dilarang, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, dan lain-lain, "Perusahaan" dapat mengambil tindakan seperti menghapus atau memulihkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan berlaku
- 7“Perusahaan” tidak berkewajiban untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, dan lain-lain. sehubungan dengan “Konten Pengguna”. Namun, jika "Anggota" pihak ketiga yang kepentingan hukumnya dilanggar oleh "Konten Pengguna" melapor ke "Perusahaan", "Perusahaan" harus mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
- 8Ketentuan Pasal ini berlaku selama "Perusahaan" menjalankan "Layanan" dan terus berlaku bahkan setelah "Anggota" membatalkan keanggotaan.
-
Pasal 12 Pemasangan dan pengiriman iklan
- 1"Perusahaan" dapat mengirimkan informasi iklan melalui SMS, alarm pengingat, SNS, dan lain-lain hanya jika "Anggota" setuju. Namun, ketika seorang “Anggota” menolak untuk menerimanya, kami tidak membagikan informasi untuk tujuan iklan.
- 2"Perusahaan" dapat memasang iklan langsung di layar, website, email, dan lain- lain, di dalam "Layanan" atau melalui pihak ketiga yang terafiliasi dengan “Perusahaan”, dan "Anggota" yang ingin menggunakan “Layanan” dianggap telah menyetujui atas iklan yang ditampilkan.
- 3"Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari "Anggota" yang berpartisipasi dalam kegiatan promosi pengiklan yang diposting di "Layanan" atau sebagai akibat dari komunikasi atau transaksi yang dilakukan.
-
Pasal 13 Penyediaan dan penggunaan konten
- 1"Perusahaan" menampilkan dengan cara yang mudah agar dapat dipahami oleh "Anggota" apakah penggunaan "Konten" berbayar atau gratis di layar penggunaan "Konten".
- 2Jika periode penggunaan terpisah tidak ditentukan untuk "Konten" yang dibeli oleh "Anggota", "Konten" dapat digunakan hingga "Layanan" dari "Perusahaan" dihentikan. Namun, tidak demikian halnya ketika “Perusahaan” tidak dapat lagi menyediakan “Konten” kepada “Anggota” dikarenakan pemutusan kontrak antara “Perusahaan” dan pemegang hak “Konten”.
- 3Jika kontrak antara "Perusahaan" dan pemegang hak "Konten" berakhir, "Perusahaan" akan berhenti menjual "Konten" tersebut dan mengumumkan hal ini.
- 4Jika seorang “Anggota” membeli dan menghapus “Konten” miliknya, konten tersebut tidak dapat dikembalikan. Serta, "Konten" tidak akan dipulihkan jika "ID" dihapus karena penarikan keanggotaan, meskipun "Anggota" itu sendiri tidak menghapus "Konten",
-
Pasal 14 Pembatasan Penggunaan
- 1"Perusahaan" dapat membatasi "Anggota" untuk menggunakan "Layanan" atau mengambil tidakan termasuk menghapus informasi terkait (teks, foto, video, dll.), jika “Anggota” melanggar kewajiban persyaratan atau menggangu pengoperasian “Layanan”. Apabila pembatasan penggunaan itu dinilai wajar, tanggung jawab atas masalah yang disebabkan oleh “Anggota” dibebankan kepada “Anggota”, dan “Perusahaan” tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh “Anggota”
- 2"Perusahaan" dapat mengambil tindakan langkah-langkah untuk membatasi penggunaan “Layanan”, seperti pembatasan “Layanan” dan langganan/penarikan, tergantung pada aktivitas pelanggaran "Anggota", dan dapat dibatasi secara permanen jika tingkat pelanggaran serius, seperti pelanggaran hukum yang berlaku saat ini.
1
Pembatasan “Layanan”: Penggunaan “Layanan” untuk sementara atau secara permanen dibatasi sebagian atau seluruhnya.2
Pembatasan langganan / penarikan: Pendaftaran ulang setelah penarikan dari layanan dibatasi untuk jangka waktu tertentu.
-
Pasal 15 Penggantian kerugian
- 1Jika "Anggota" merugikan "Perusahaan" dengan melanggar kewajiban syarat dan ketentuan ini, atau jika "Anggota" merugikan "Perusahaan" saat menggunakan "Layanan", "Anggota" harus mengganti kerugian terhadap "Perusahaan”.
- 2“Perusahaan” menerima berbagai keberatan, termasuk tuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum dari pihak ketiga selain “Anggota” karena tindakan melawan hukum atau pelanggaran kewajiban syarat dan ketentuan ini oleh “Anggota” selama menggunakan “Layanan”. Dalam hal ini, "Anggota" harus membuat "Perusahaan" dibebaskan dari kewajiban dengan tanggung jawab dengan biayanya sendiri, dan jika "Perusahaan" tidak dibebaskan dari kewajiban, "Anggota" bertanggung jawab untuk mengkompensasi semua kerusakan yang dialami"Perusahaan".
- 3“Perusahaan” tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada “Anggota” sehubungan dengan “Layanan” yang disediakan dengan tanpa biaya oleh “Perusahaan”. Namun, “Perusahaan” harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian perusahaan.
- Bab 4 : Pasal-pasal Lainnya
-
Pasal 16 Pembatasan Tanggung Jawab
- 1"Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas ketidakmampuan untuk menyediakan "Layanan" karena bencana alam atau keadaan darurat nasional, tidak tersedianya dan kegagalan jaringan komunikasi, pemadaman listrik, dan kejadian force majeure lainnya di luar kendali "Perusahaan".
- 2“Perusahaan” tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh perbaikan, penggantian, pemeriksaan, konstruksi, atau alasan lain yang serupa untuk fasilitas “Pelayanan”.
- 3"Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas penangguhan penggunaan “Layanan”, pembatasan penggunaan, penghapusan data, atau kegagalan karena alasan yang disebabkan oleh "Anggota".
- 4"Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari lingkungan jaringan informasi dan komunikasi tanpa niat atau kelalaian oleh "Perusahaan" atau masalah yang timbul dari lingkungan penggunaan perangkat kabel dan nirkabel seperti perangkat seluler dan komputer "Anggota".
- 5“Perusahaan” tidak bertanggung jawab atas keandalan dan keakuratan informasi, data, dan fakta yang diposting oleh “Anggota” dalam “Layanan”.
- 6“Perusahaan” tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kehilangan informasi yang diakibatkan oleh “Anggota” yang tidak mengelola informasi pribadi, mengubah informasi pribadi, atau mengubah perangkat yang digunakan.
- 7“Perusahaan” tidak memiliki kewajiban dan tidak bertanggung jawab untuk campur tangan dalam transaksi atau perselisihan yang timbul antara “Anggota” dan/atau pihak ketiga melalui “Layanan”.
- 8“Perusahaan” tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan, perubahan, atau penangguhan “Layanan” yang disediakan secara gratis.
- 9"Perusahaan" tidak menjamin penyelesaian "Konten" yang disediakan melalui "Layanan", dan tidak bertanggung jawab bahkan jika serialisasi "Konten" yang disediakan melalui "Layanan" dihentikan.
-
Pasal 17 Penyelesaian Sengketa
- 1"Perusahaan" mengoperasikan pusat layanan pelanggan untuk menangani pendapat dan keluhan dari "Anggota".
- 2"Perusahaan" berusaha untuk segera memproses dalam jangka waktu yang wajar jika pendapat atau keluhan yang diajukan oleh "Anggota" diakui secara objektif dan merupakan informasi yang benar. Namun, jika prosesnya memakan waktu lama, “Anggota” akan diberitahukan alasan dan jadwalnya pemrosesannya.
- 3Dalam hal terjadi perselisihan antara "Perusahaan" dan "Anggota", "Anggota" dapat mengajukan mediasi kepada lembaga mediasi perselisihan pihak ketiga, dan "Perusahaan" dapat mengikuti mediasi dari lembaga mediasi perselisihan.
- 4Jika “Anggota” dikenakan pembatasan penggunaan atau pemutusan kontrak oleh “Perusahaan” dan berkeinginan untuk menolaknya, “Anggota” harus mengajukan keberatan dengan menyebutkan alasan ketidakpuasan terhadap “perusahaan” dalam waktu 14 hari sejak pembatasan diberikan. "Perusahaan" akan menanggapi alasan pembatasan penggunaan dan pemutusan kontrak dalam waktu 14 hari sejak tanggal keberatan diterima, dan jika tidak dapat ditanggapi dalam periode ini, alasan dan rangkaian akan diberitahukan. "Perusahaan" dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan keberatan "Anggota" jika itu benar adanya.
-
Pasal 18 Hukum Yang Mengatur dan Yurisdiksi
- 1Tuntutan hukum yang diajukan antara "Perusahaan" dan "Anggota" diatur oleh hukum Republik Indonesia.
- 2Yurisdiksi mengenai perselisihan antara “Perusahaan” dan “Anggota” harus mengikuti ketentuan yurisdiksi hukum pada alamat “Anggota” sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.
-
- Tanggal pengumuman: 11/01/2022
- Tanggal Efektif: 12/01/2022